Masih tergolong sebagai Domain Hijacking (pembajakan domain), dimana pelaku mendaftarkan domain dengan menggunakan merek dagang, nama perusahaan, bahkan pribadi untuk dijual kembali ke pemilik nama tersebut ataupun orang lain demi mendapatkan keuntungan dengan harga yang lebih tinggi.
Pelaku yang mendaftarkan domain tersebut disebut Cybersquatter, dan Cybersquatter yang menjual kembali domain kepada pemilik asli merek dagang dengan lebih mahal ataupun meminta tebusan dan tak segan untuk memperburuk reputasi merek dagang tersebut. Aksi yang bisa dikatakan sebagai Cybersquatting dikriteriakan sebagai berikut:
- Nama domain yang diaftarkan mirip dengan merek dagang atau perusahaan lain.
- Nama domain digunakan untuk tujuan jahat.
- Jika pemilik domain tidak punya hak atau kepentingan logis untuk memiliki sebuah nama domain.
